Skip to content

Pasionirasedum.com

Artikel Viral Kini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Murid TPQ di Kudus Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru, Dikabarkan Korbannya 8 Anak

Posted on Februari 15, 2022

Setidaknya 8 siswa Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus disebut sebut jadi korban pelecehan seksual oknum guru ngaji. Kasus pelecehan seksual ini yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir dan bukan yang pertama kalinya terjadi di lembaga pendidikan. Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah mengatakan, meski bukan yang pertama kalinya, tapi memang ini yang terbesar sampai delapan orang.

"Dulu pernah itu korbannya enam orang," jelas dia, Selasa (15/2/2022). Kendati demikian, kata Haniah, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lainnya. "Dugaan masih ada yang lain," ujar dia.

Guna mempercepat proses pemeriksaan, pihaknya telah membentuk tim ‎untuk meringankan pekerjaan. "Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," jelas dia. Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi mengenai pelecehan seksual yang sudah dilakukan pelaku bernama M Alwan (48), warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.

‎Saat ini, kata dia, pelaku Sudah ditahan dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian. "Pelaku sudah ditahan," ujar dia. Sedangkan jumlah korban, kata Kapolres, masih dalam pengembangan. Saat ini, baru satu korban yang laporan.

"(korban delapan red) Itu masih katanya, kami akan melakukan pengembangan," ujar dia. Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan bermula sejak pertengahan 2020 hingga September 2021. Pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan di sebuah madrasah.

Perbuatan cabul terhadap korban dengan disaksikan korban yang lainnya. Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Peternak Berharap Vaksin Impor PMK Dibagi Rata ke Seluruh Wilayah di Indonesia
  • Saatnya Ginting & Jojo Bersinar, Demi Sudahi Puasa Gelar di Kejuaraan Dunia BWF
  • Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Baju Anti Peluru dari Limbah Sawit Temuan IPB Pendukung Alutsista
  • Satu Warga Jateng Suspek Monkeypox, Berikut Penjelasan Kemenkes 
  • Aktor dan Kru Extraordinary Attorney Woo Berencana Liburan ke Bali Tanpa Kang Tae Oh

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kilas-kementerian
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Mpr-ri
  • Nasional
  • New-economy
  • Otomotif
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno

Blogroll

autohood.net alqalam-news.com so-tragic.org tcxim.com oz-architects.com
©2022 Pasionirasedum.com | Design: Newspaperly WordPress Theme