Berapa Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin? Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian THR dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilansir , selain ASN, THR dan gaji ke 13 juga diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Tak hanya soal THR dan gaji ke 13, Jokowi juga menyebut ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN yang akan dicairkan secara bersamaan. Sebagai pejabat negara, presiden dan wakil presiden juga akan menerima THR lebaran tahun ini. Hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin. "Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com , Senin (18/4/2022). Lantas, berapa THR Jokowi dan Maruf Amin?
Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Bunyi UU tersebut adalah: (1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden ." Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Merujuk aturan tersebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000.
Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000. Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000. Kemudian, untuk tunjangan presiden dan wakil presiden termuat dalam tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bbgi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan. Dari besaran tersebut, dapat disimpulkan THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000. Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000.
Mengutip Kompas.com , jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan: Ia: Rp 1.560.800 Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 Rp 2.686.500
IIa: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000 IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000 IVa: Rp 3.044.300 Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 Rp 5.901.200