Berikut daftar pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri serta ketentuan karantinanya. Informasi tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk ( entry point ), tempat karantina, dan kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Dalam Surat Edaran ini, terdapat sedikit perubahan terkait aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri.
Durasi karantina 14 hari kini diubah menjadi 10 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai Omicron. Sementara itu, lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain 11 negara tersebut. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan Ketua Satgas Covid 19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk ( entry point ), tempat karantina, dan kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
A. Menetapkan pintu masuk ( entry point ) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui: 1. Bandar Udara: Soekarno Hatta, Banten;
Juanda, Jawa Timur; dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. 2. Pelabuhan Laut:
Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara.
3. Pos Lintas Batas Negara: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan
Motaain, Nusa Tenggara Timur. B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS CoV 2 B.1.1.529; Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS CoV 2 B.1.1.529; dan Jumlah kasus konfirmasi SARS CoV 2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. C. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19. D. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT PCR.
E. Menetapkan lokasi karantina untuk masing masing area pintu masuk ( entry point ) perjalanan luar negeri sebagai berikut: 1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan;
RSDC Wisma Atlet Kemayoran; Rusun Nagrak Cilincing; Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya; Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur;
Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya; Hotel Vini Vidi Vici; Hotel Grand Park Surabaya;
Hotel Sahid; Hotel 88 Embong Malang; Hotel BeSS Mansion;
Hotel Zest Jemursari; Hotel Bisanta Bidakara; Hotel Fave Hotel Rungkut;
Hotel Life Style Hotel; Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo; Hotel Zoom Jemursari;
Hotel 88 Kedungsari; Hotel 88 Embong Kenongo; Hotel Pop Stasiun Kota;
Hotel Pop Gubeng; Hotel Cleo Jemursari. 3. Manado, Sulawesi Utara:
Asrama Haji Tuminting; Badiklat Maumbi. 4. Batam, Kepulauan Riau:
Rusun BP Batam; Rusun Pemerintah Kota Batam; Rusun Putra Jaya;
Asrama Haji; Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI). 5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang; Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 6. Nunukan, Kalimantan Utara:
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan. 7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong;
Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI); Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong. 8. Aruk, Kalimantan Barat:
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Asrama Haji Kota Sambas; Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;
Asrama Brimob. 9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19. E. Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat adalah sebagai berikut: 1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; 3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan 4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.