Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan terkait interpelasi Formula E. Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta. “Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan, amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota pada Selasa (5/4/2022).
Nawawi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajiannya bersama Wakil Ketua BK dan tujuh anggota BK terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani Prastyo, pada Rabu (9/2/2022) lalu. Keputusan itu diambul berdasarkan lima pertimbangan, yakni Pasal 96 tentang Badan Musyawarah (Bamus), Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD, bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus tanggal 27 September 2021 dan pasal pasal terkait serta pembuktian lain. “Keputusan itu sudah ditetapkan oleh seluruh anggota BK disertai tanda tangan pada 14 Maret, dan hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari lalu (1 April),” kata Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Nawawi mengatakan, BK menggelar sidang dugaan pelanggaran saat itu karena menerima laporan dari koleganya di DPRD DKI Jakarta. Partai pendukung turnamen Formula E menganggap Prasetyo menyalahi Tatib dan Kode Etik DPRD saat menggelar rapat paripurna interpelasi. “BK juga menerima laporan yang disampaikan pelapor dengan dalil Pasal 80 ayat 3, Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, BK DPRD DKI Jakarta secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan. Dengan penyampaian amar putusan ini, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik terhadap Ketua DPRD Provinsi DKl Jakarta terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, dengan ini dinyatakan selesai. Dia menambahkan, BK juga memberikan lima rekomendasi kepada 105 koleganya di DPRD DKI Jakarta. Pertama, meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta (Ketua dan Wakil Ketua) agar senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020.
Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati Kode Etik DPRD pasal 12 tentang Hubungan Antar Anggota DPRD, yaitu, memelihara dan memupuk hubungan Kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD. Kemudian saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD, serta menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD. Ketiga meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap Tatib DPRD Nomor 1 tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 tahun 2018.
Keempat, meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD, untuk memahami Tata Tertib DPRD dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD, sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD Provinsi DKl Jakarta kepada anggota DPRD. Kelima, meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
“Jika laporan telah disampaikan, BK meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan, sebagaimana yang terdapat didalam tata kerja Badan Kehormatan seperti verifikasi dan klarifikasi serta penandatangan Berita Acara,” katanya. Seperi diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022). Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).
“Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan,” kata Prasetyo di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022). "Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak bapak ini yang nggak baca ini," lanjut pria yang akrab disapa Pras dari Fraksi PDI Perjuangan ini. Pras mengaku kaget dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E. Dia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat Bamus yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu. Karena itu, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal. Dia mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut. Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, namun pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakni interpelasi Formula E. Pras menampun usulan itu, karena Bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.
“Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan,” jelas dia. (faf)