Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan apabila Covid 19 menjadi endemi, maka penanganannya akan menjadi seperti penyakit biasa. "Namanya endemi itu penyakitnya masih ada tapi sudah tidak lagi mewabah. Karena itu akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain seperti TB, pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022) Termasuk skema pembiayaan dan pengobatan pasien Covid 19 akan mengalami perubahan.
Pembiayaan perawatan pasien Covid 19, kata Muhadjir, yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Nantinya pengobatan Covid 19 dengan BPJS juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan. "Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan angka kematian akibat Covid 19 sudah di bawah dari penyakit penyakit yang lain. Misalnya paling tinggi kematian itu kanker, kemudian pneumonia, peneumonia non spesifik, dan penyakit ginjal. "Dengan begitu maka ini mengindikasikan bahwa memang Covid 19 ini alhamdulillah sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi," ucap Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan bahwa dari angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, kemudian angka kematian sekarang sudah ada tanda tanda Covid 19 bukan tertinggi dari penyakit yang lain. Berdasarkan survey internal yang telah dilakukan Kemenko PMK di 18 Rumah sakit DKI Jakarta pada bulan Februari 2022, saat ini angka kematian akibat Covid 19 di Indonesia telah turun di peringkat ke 14.