Perwira AKBP berinisial M yang diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair PoldaSulsel. AKBP M pun ditahan Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. "Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang
"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya. Pencopotan AKBP M, itu lanjut Komang untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dijalani. Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendatangi korban dan keluarganya di Kecamatan Barombong, Gowa.
"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh Dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," jelas Komang. Langkah selanjutnya terhadap korban IS (13), kata dia dilakukan pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas laporan. "Sudah divisum, tapi kita masih sementara menunggu hasilnya," jelas Komang.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri 13 tahun di Kota Makassar, dikabarkan menjadi korban tindak asusila oleh seorang oknum polisi. Oknum polisi itu dikabarkan merupakan perwira berpangkat dua bunga alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Korban disebut berinisial IS (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) smentara yang diduga pelaku, berinisial M, bertugas di Direktorat Polair Polda Sulsel.
Kabid Propam PoldaSulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kabar itu. Ia sejauh ini, mengaku masih menyelidiki ihwal kasus tersebut. Pihaknya mengaku, akan memeriksa remaja putri IS yang diduga korban dan terduga pelaku.
"Iya penyelidikan dulu," tegas perwira berpangkat tiga bunga melati itu. Terpisah Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soleman mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Pihaknya, pun berencana akan mendatangi korban untuk melakukan pendampingan.
"Baru saya juga dapat kabarnya, rencana ini kami dari DPPA Kota Makassar akan melakukan pendampingan ke korban," ujar Achi Soleman. Pendampingan yang rencananya diberikan, kata dia, ada dua sesuai dengan tupoksi DPPA. "Pendampingan yang akan kita berikan itu, berupa pendampingan psikologi maupun pendampingan hukum," pungkasnya. (*)