Sawit Watch menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi gagal menjaga stabilnya ketersediaan dan harga minyak goreng. Sawit Watch lantas melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Presiden dan Mendag. Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan bahwa pemerintah tidak abai terhadap gejolak ketersediaan dan tidak stabilnya harga minyak goreng. “Yang jelas Pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng, dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng,” kata Dini, Senin, (6/6/2022).
Pemerintah melalui kementerian perdagangan kata Dini, akan terus melakukan perbaikan tata kelola minyak goreng. Mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO. Per 30 April 2022, Pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. “Dan ini terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian,” katanya.
Selain itu menurutnya, BLT minyak goreng juga telah disalurkan Pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada tanggal 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. “Jadi Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan,” katanya.
Meskipun demikian kata Dini pemerintah menghormati gugatan hukum yang dilayangkan Sawit Watch. Menurutnya melayangkan gugatan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. “Mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara dan Presiden menghormati hak tersebut. Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Dini.